Pencabulan Sesama Jenis, Dua Siswa SMP Jadi Korban

Lombok Tengah, Jeratntb.com – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap sesama jenis.

Korban inisial MA (11) dan AN (24), keduanya merupakan pelajar kelas I dan kelas III di salah satu SMP di Kecamatan Pujut, beralamat di Desa Sukadan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya pada Jum’at 21/10/2022 membenarkan hal tersebut dan menyampaikan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022 dirumah terduga pelaku inisial UJ, pria berusia 31 tahun warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut.

Berawal pada Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wita korban mengantarkan Ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.

“Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh dirumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang.” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.

Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku kerumahnya, saat dirumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HP nya, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan kepada Kepala Dusun setempat, kemudian melapor ke Polres Lombok Tengah.

Setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Hum).

Pos terkait