Dompu, Jeratntb.com – Kasus pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh Reza Dompu terhadap Dedy Arsyik yang dilaporkan beberapa bulan lalu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu seperti yang disampaikan Kasat Reskrim polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kanit Tipiter, Ipda I Nyoman Suardika di ruang kerjanya, Selasa (27/12) siang. “Betul, kami sudah menetap sebagai tersangka Reza Dompu, bahkan surat panggilan untuk hadir pada Kamis besok, sudah kami kirim,” ungkap Ipda I Nyoman Suardika.
Kanit Tipiter menjelaskan, penetapan Reza Dompu sebagai tersangka dilakukan pada Senin (26/12) kemarin, dengan melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Ancaman yang bersangkutan (Reza Dompu, red) di bawah 5 tahun, jadi hanya wajib lapor,” terang Kanit.
Sementara terkait berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk disidangkan, Kanit Tipiter menegaskan, bakal dilakukan dalam waktu. “Untuk tahap satunya, mungkin setelah tahun baru,” tergasnya. (Jr Iphul).