Selundupkan Ribuan Butir Tramadol, Seorang IRT di Dompu Diringkus Polisi

Bima, Jeratntb.com – Seorang Ibu Rumah Tangga inisial DS usia 31 tahun hanya bisa tertunduk malu saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap dugaan upaya penyelundupan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol, selasa (31/1/2023) sekira pukul 16.40 Wita.

Dari hasil penggeledahan di rumah DS di Lingkungan Doro To’i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Tim berhasil menyita sekitar 5.000 butir barang yang dibatasi izin edar tersebut.

Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mensinyalir adanya pengiriman tramadol masuk ke Kelurahan Dorotangga.

“Ada informasi yang diterima terkait adanya pengiriman satu kardus besar masuk Kelurahan Dorotangga,” ungkap Kasat awalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan, sekaligus penangkapan terhadap terduga apabila terindikasi benar adanya pengiriman tersebut.

“Setelah dipastikan, benar saja, ada barang kiriman dengan bernomor resi 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5000 ( Lima Ribu) Butir Obatan Jenis Tramadol,” beber Kasat.

Selanjutnya, kata Kasat, Tim langsung mengamankan terduga beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap terduga bakal diganjar dengan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 THN 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kasat. (Jr Iphul/Hum).

Pos terkait