‘IDP Terima Fee Proyek Saprodi’?, LSM LP2KP Menilai Pernyataan Tayeb Ngawur

Bima, Jeratntb.com – Agussalim Hamzah Ketua DWP LP2KP Propinsi NTB menilai pernyataan terdakwa M.Tayeb di anggap ngawur dan menyesatkan Publik.

“Nyanyian tanpa musik dari terdakwa M.Tayeb Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima, terhadap Bupati yang menerima fee proyek Saprodi cetak Sawah baru sebesar Rp250 juta dianggap ngawur karena para terdakwa lain juga membantah,” Ujar dia waktu dikonfirmasi di kota Bima (9/2/23) pagi tadi.

Kata Ketua LSM ini, tudingan miring terdakwa,Tayeb ke orang nomor satu di bima tersebut dinilai tidak mendasar tanpa alat bukti.

“Tuduhan telah menerima fee proyek tersebut hanyalah akal akalan M.Tayeb untuk mencoba melakukan propaganda publik biar ada simpatik dari masyarakat kabupaten Bima,” ujar pemuda sape ini.

Kata penggiat Anti korupsi di NTB ini laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perawakilan NTB tertanggal 15 April 2021 lalu tidak ditemukan aliran dana yang mengarah kepala daerah tersebut.

“Tidak ada farse yang menyebutkan jika IDP turut menikmati dugaan kerugian keuangan negara, Ia meyakini bahwa apapun yang di sampaikan oleh Tayeb pasti ada nuansa politik maupun maksud tertentu yang ingin menciderai marwah maupun martabat masyarakat kabupaten Bima karena Umi Dinda adalah simbol Rakyat Bima.”Tegasnya

Ia menyampaikan terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.166.769.000 sebagaimana hasil audit BPKP NTB ada indikasi kerugian keuangan negara sebesar itu masih dalam dugaan sebagaimana yang termuat dalam laporan NGO, terlebih secara faktual bahwa dana bantuan Saprodi Pertanian sebesar Rp.14.474.000.000 telah diterima oleh kelompok melalui rekening masing-masing. Besaran dana yang diperuntukan untuk pembelian Benih Padi, Pupuk Kandang, Pupuk Cair, Pupuk NPK, Pupuk Urea dan Herbisida tersebut sejatinya telah dibelanjakan secara langsung oleh petani maupun melalui bantuan pihak dinas pertanian.

Selanjutnya Agus mendesak kepada Aparat penegak hukum dalam hal ini Penuntut Umum Kejaksaan untuk menambah pasal pencucian uang terhadap terdakwa Tayeb dan anggotanya. (Ages)

Pos terkait