Diduga Jual Shabu-shabu, Pria Asal Tawali Diringkus Polsek Wera

Kota Bima, Jetatntb.com – Polsek Wera, Polres Bima Kota, respon cepat terhadap laporan masyarakat dengan terduga jual narkoba jenis sabu.

Kepala SPKT II, Aipda Haryanto, bersama dengan Kanit Opsnal Polsek Wera, Aipda Irwan, mengambil tindakan segera untuk menanggapi laporan tersebut.

Koordinasi yang efektif membuahkan hasil positif. Sekitar pukul 19.45 wita, dibawah kendali Kapolsek Wera Ipda Iksan, piket SPKT dan tim Opsnal Polsek Wera langsung bergerak dan melakukan penangkapan, pada hari Minggu (12/11/2023).

Terduga pelaku berinisial DH usia 32 tahun, bekerja sebagai swasta berdomisili di Dusun Sepakat, Desa Tawali, Kecamatan Wera.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 poket sabu, charger hp dan satu unit hand phone, 1 bong, serta uang tunai sejumlah Rp. 350.000,-.

Setelah proses penggeledahan, anggota Polsek Wera Polres Bima Kota membawa DH beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K., menegaskan akan terus komitmen berantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Semua pelaku akan diusut dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya. (Jr Iphul/Hum).

Pos terkait