Polres Bima Kota Ungkap Motif Pembunuh Doni, 7 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kota Bima, Jerantb.com – Polres Bima Kota menggelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Penatoi, tepatnya di depan SMAN 4 Kota Bima, Sabtu (15/03/2025).

Kejadian diketahui dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku yang menewaskan Doni Apriansyah (22 tahun), dan melukai Bagas Faradillah (21 tahun).

Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, telah menangkap dan menetapkan 7 tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa Tindak Pidana Pembunuhan tersebut.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K.,M.Si., menjelaskan, pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus ini, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi serta menganalisis hasil visum korban sehingga 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu kurang dari 12 jam.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers yang berlangsung Minggu 16 Maret 2025 menyampaikan motif peristiwa Pembunuhan yang dilakukan secara berkelompok hingga menyebabkan tewasnya korban Doni, bermotifkan Dendam.

Melalui konferensi pers dikatakannya, bahwa pelaku yang diamankan masing-masing, FT (18 tahun), MR (20 tahun), KAD (19 tahun), PTR (17 tahun), MFT (17 tahun), AFL (17 tahun) dan MAR (17 tahun).

“7 tersangka ini memiliki peran masing masing, saat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Doni Apriansyah meningal dunia dengan sejumlah luka ditubuhnya” jelas Kapolres.

AKBP Didik Putra Kuncoro menegaskan para tersangka ditangkap berdasarkan bukti kuat dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan mendalam.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, yaitu 2 parang, celurit, ketapel dan anak panah.

“kasus ini akan terus dikembangkan dan para tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Untuk Pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan Meninggal Dunia

“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan seperti ini agar tidak terulang kembali di Kota Bima. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Bima Kota. (Jr Iphul/Hum).

Pos terkait