
Bima, Jeratntb.com – PT. Sukses Mandiri Utama (SMU) Cabang NTB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan melalui SPKT Polres Bima Kota, pada hari Jumat, (01/05/2026) sekitar pukul 10.30 wita.
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lembaga DPP BAPEKA NTB dan seorang oknum wartawan.
Melalui sejumlah media, pelapor yang merupakan koordinator perusahaan melalui stafnya, Lilis Indrayani, menyatakan bahwa pihaknya merasa tidak nyaman dan tertekan oleh oknum LSM tersebut.
Lilis Indrayani menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika 4 orang TKW asal Dompu yang baru beberapa hari di penampungan yang berada di jakarta tiba-tiba mereka minta dipulangkan ke kampung.
Ke 4 orang TKW tersebut memiliki alasan masing-masing, seperti rindu dengan keluarga, suami, atau anak. Akhirnya, proses pemulangan dilaksanakan dengan ketentuan bahwa pihak PT mengajukan permintaan ganti rugi, mengingat PT telah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk berbagai proses administrasi dan lain-lain.
Sebagai bentuk toleransi pihak Perusahaan agar tidak memberatkan, PT menyepakati ganti rugi hanya 8 juta rupiah. Kesepakatan tersebut dicapai, namun tiba-tiba muncul pemberitaan negatif dan sepihak dari media, dan LSM meminta agar uang ganti rugi tersebut dikembalikan.
Pihak perusahaan, melalui Lilis Indrayani, setuju untuk mengembalikan uang tersebut, namun harus melalui kesepakatan dengan Disnaker Dompu. “Sayangnya, mereka awalnya menolak, namun akhirnya proses pengembalian uang tersebut dilakukan melalui Disnaker Dompu namun mereka tak hadir,” ungkap Lilis.
Perusahaan kembali dihubungi oleh pihak lembaga BAPEKA NTB, mempertanyakan persoalan itu dan meminta sejumlah uang. Lilis menjelaskan bahwa sebelumnya, lembaga tersebut mengirimkan surat ancaman akan melakukan aksi demonstrasi,”ancaman ini diduga terkait dengan permintaan uang yang tidak dipenuhi oleh perusahaan”, bebernya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya perusahaan telah memberikan uang sebesar Rp. 2 juta, namun mereka tetap merasa tidak puas dan melanjutkan aksinya dengan mengirim surat ke Disnaker Kota Bima untuk menghentikan operasional perusahaan.
“Kami sudah memberikan uang Rp. 2 juta, tetapi mereka tidak puas. Bahkan mereka melanjutkan langkah dengan mengirim surat ke Disnaker untuk menghentikan aktivitas perusahaan kami,” jelasnya.
Pihak PT Sukses Mandiri Utama menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara sah dan memiliki izin lengkap. Selain itu, perusahaan juga memiliki deposit sebesar miliaran rupiah di Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari persyaratan operasional.
“Izin kami sah di NTB, dan kami memiliki deposit miliaran rupiah di Kementerian Tenaga Kerja. Jadi tidak ada kewenangan mereka untuk menghentikan operasional perusahaan, sementara kami sudah melalui prosedur yang ada,” tegas pihak perusahaan.
Direktur Utama PT SMU, juga menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan. Perusahaan berkomitmen untuk menempuh jalur hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dinilai merugikan itu,”Kami pastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Tidak ada toleransi lagi,” tutupnya.
Sementara itu, seperti yang dikutip melalui media Berita.News, Pihak lembaga BAPEKA menyampaikan bahwa mereka akan melakukan aksi untuk mendampingi empat CPMI,”Kami mendasarkan tindakan ini pada landasan hukum UUD,” kata ketua DPP BAPEKA NTB. (Jr Ages).
