Tidak Cukup Bukti, Agus Mawardi Tidak Ditahan

foto arsip

Bima, JeratNTB.com – Sosok Bima Mawardy yg menghebohkan jagat maya dalam akun fb yg dikendalikan oleh Agus Mawardy telah mendulang berbagai pengaduan oleh para pimpinan daerah di bima.

Pasalnya, dua pejabat tinggi di bima yaitu Bupati bima dan juga Kapolres Bima Kota melaporkan secara resmi pimred salah satu Media Online di Bima itu. “saat ini saya menghadapi dua pengaduan yaitu kapolres di polres bima kota dan bupati bima di polda NTB. Keduanya tentang dugaan penghinaan di sosmed,” jelas BM alias AM, Jum’at, (2/8/2019) malam.

Kata dia, dalam proses pengaduan Bupati di Polda, ia mengaku sudah menerima surat perintah pelepasan sebagai tersangka. “dalam pengaduan bupati di polda saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saya dalam surat tersebut ditangkap tanggal 29 juli jam 11 pagi,” ujarnya.

“Namun dalam kasus ini karna tidak cukup bukti dan sesuai pasal 21 ayat 4 kuhap, maka saya tidak bisa ditahan,” tambah Mantan Ketua LMND Itu. (Jr- 02)

Pos terkait