Bima, jeratntb.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat desa Sakuru dan Baralau kecamatan Monta kabupaten Bima dengan adanya kegiatan judi sabung ayam di kebun salah satu warga yang berlokasi di So Sondo watasan Desa Baralau dengan Desa Sakuru, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bima melakukan operasi penggerebekan.
Aksi penggerebekan itu dilakukan Sabtu (10/8-19) dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal AIPDA Herman dan didampingi 5 personil Polsek Monta yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Monta IPTU Takim.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil disita 7 (tujuh) ekor ayam aduan dan langsung disembelih di TKP dihadapan sejumlah masyarakat dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Monta.
Kapolsek saat itu menyampaikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat yang masih berada di lokasi agar jangan lagi mengadakan judi sabung ayam karena sudah meresahkan warga sekitar, dan apabila masih tetap dilakukan, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas sampai tidak ada lagi judi sabung ayam di lokasi tersebut.
[jr]