Soal Masjid Agung Al-Muwahiddin Ini Tanggapan Dinas PUPR Kota Bima

Fahad Fuad, ST

Kota Bima, jeratntb.com – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima Fahad Fuad, ST menanggapi terkait dengan pertanyaannya Warga Kota Bima terkait dengan penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin Kota Bima.

Katanya selaku OPD Teknis yang diberikan tanggungjawab atas kegiatan tersebut, dirinya mengakui telah melakukan perencanaan secara terstruktur baik itu dari segi teknis maupun administrasi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada akhir tahun 2018 Dinas PU Kota Bima telah menganggarkan untuk kegiatan penyusunan anggaran. “Review DED Pembangunan Masjid Agung Al- Muwahiddin, dokumen itu sudah ada beserta RAB. Dari hasil Review DED itu ada kekhawatiran terkait Struktur yang ada, karena hal itu kami memilih lembaga yang Kompoten pada Bidang Struktur kami lakukan koordinasi dan rapat teknis internal lebih dulu, pada saat itu dipilihlah Universitas Mataram untuk membantu kami dalam Analisa Struktur terkait Bangunan Masjid itu,” Ungkapnya jumat tdi malam (25/10-19) lewat telepon.

Tujuan memilih Universitas Mataram karena Universitas tersebut adalah Kampus Teknik yang memiliki peralatan dan tenaga yang kompoten dalam bidang analisa struktur. “Bersamaan dengan itu kami menjalin kerjasama (MOU) dengan pihak kampus itu di Mataram tepatnya pada tgl 27 Maret 2019,” Ujar dia.

Disamping kerjasama dengan pihak Universitas Mataram, Pada awal tahun 2019 tepatnya pada tgl 18 Januari 2019 kami Dinas PU mengirim surat ke BPKP terkait proses Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin, kemudian pada tgl 4 Maret 2019 terjalin kerjasama (MOU) antara Pemerintah Kota Bima dengan BPKP terkait Konsultasi/ Bimtek.

Pada Tanggal 23 – 25 Mei 2019, kami Bersama Tim Universitas Mataram melakukan monitoring dan evaluasi terkait progress Analisis Struktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. Setelah itu tepatnya pada Tanggal 1 Juli 2019, pihak Universitas Mataram melakukan Ekspose pertama terkait hasil Analisis Sturktur Masjid Agung Al-Muwahiddin.

Setelah proses Analisa Struktur selesai bersama Universitas Mataram kami melakukan Konsultasi Bimtek, sebagai kelanjutan kerjasama yang telah terjalin pada tanggal 18 Juli 2019 Pihak BPKP saat itu menanyakan kelengkapan Dokumen yang kami bawa saat Konsultasi tersebut, saat itu Dokumen yang kami miliki hanya BAST (Berita Acara Serah Terima) Asset yang didalamnya hanya menyatakan Serah Terima Asset Tanah dan Bangunan, tapi Lampirannya tidak ada.

Lampiran yang dimaksud oleh BPKP saat itu adalah perihal Nilai Asset Secara Wajar Laporan atas Hibah hingga saat ini, sampai akhir tahun 2018, sesuai dengan Ketentuan dalam PMK 168 tahun 2008 tentang Hibah Daerah dan Lampiran Gambar As-Built Drawing selama proses Pembangunan Masjid Agung Al Muwahiddin, pihak Pemerintah tidak memiliki kapasitas dalam melakukan Penilaian Asset secara nilai wajar, maka kami disarankan untuk konsultasi ke KPKNL dan kami juga disarankan boleh juga untuk membentuk Tim Penilaian atas Asset secara Internal untuk menentukan Nilai Asset baik itu atas Tanah maupun Bangunan, Karena Dokumen pendukung untuk dilakukan Audit Pembatasan Kerja (MC-0) (As-Built Drawing Bangunan) tidak kami miliki, yang diberikan ke kami adalah As-Built Drawing atas pengerjaan Struktur Baja, itu tidak cukup sebagai dasar kami untuk melakukan audit,” Ceritanya.

Oleh karena itu pihaknya berkonsultasi kembali ke BPKP, agar meminta As-Built Drawing yang diminta diganti dengan Gambar Rencana yang kami buat Analisa Visual/ Gambar sesuai dengan kondisi asli bangunan. Hal ini pihaknya lakukan semata agar Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin cepat dilaksanakan.

Lanjut dia, Hampir semua Dokumen yang dipersyaratkan sudah kami siapkan, Baik Gambar Kerja, RAB, dan Dokumen Pendukung lainnya. “Untuk diketahui, dikarenakan kompleksitas permasalahan yang ada, kami selaku Pihak yang bertanggungjawab atas terlaksananya Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, kami wajib menggunakan ketentuan ketentuan yang berlaku agar dalam proses pelaksanaan tidak terjadi Permasalahan Hukum dikemudian hari,” Tegas dia

Pihaknya sudah mengirim surat permohonan Ekspose kepada Pihak BPKP tertanggal 20 Septermber 2019, tinggal menunggu surat balasan dan jadwal ekspose dari Pihak BPKP. “Kalaupun ada pernyataan bahwa kami tidak pernah Konsultasi ke Pihak BPKP itu sama sekali tidak benar, kami pegang semua Dokumen,” Tutup dia.(Jr-Ages)

Pos terkait