Bima, Jeratntb.com – Ad 85 tahun warga dusun Karobo desa Kuta kecamatan Parado diamankan jajaran Polsek Parado karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap Df yang merupakan cucu kandungnya.
Ad diamankan polisi pada hari senin (11/11-19) sore untuk mengindari tindakan main hakim sendiri oleh warga yang sedang tersulut emosi mengetahui kebejatan Ad.
Dikutip dari hasil infestigasi yang dihimpun kanit intel Polsek Parado bahwa Ad diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sampai hamil.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menjelaskan bahwa terduga pelaku AD Saat ini masih status diamankan oleh Polres Bima.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat terutama keluarga korban agar mempercayai sepenuhnya penanganannya kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan bila terdapat cukup bukti maka kasus tersebut akan di tingkatkan ke penyidikan dan setiap perkembangan penanganan oleh penyidik akan disampaikan melalui Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan (SP2HP)
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. (Jr)