Bagian Hukum Setda Kota Bima, Sosialisasi Peraturan Daerah

Kota Bima, Jeratntb.com – Bagian Hukum Setda Kota Bima pagi hari ini Kamis (14/11) adakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolahan Sampah bertempat di Aula Kantor Kelurahan Sarae.

Upaya penyebarluasan informasi di bidang hukum kepada masyarakat ini dipaparkan langsung oleh Baznas dan Dinas Lingkungan Hidup lingkup pemerintah daerah Kota Bima, dengan melibatkan semua unsur dan elemen masyarakat sebagai peserta.

Agenda Sosialisasi juga dihadiri tiga perwakilan Legislator Kota Bima M. Taufik, H. Mustamin dan Ipa Suka.

Kepala Baznas, Perda ini sangat penting untuk disampaikan ke masyarakat, sehingga dalam penerapannya nanti tidak menimbulkan polemik. Dan intinya harus ada kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah.

Sementara pada kesempatan lain, Duta Partai PPP yang juga Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Bima M. Taufik menegaskan, semangat Walikota dan Wakil Walikota dalam membawa perubahan untuk Kota Bima harus mendapatkan dukungan dari masyarakat.

“Insya Allah, Setiap Persoalan yang menjadi polemik di tengah masyarakat, Kami akan selesaikan”. Ucapnya.

Sebelum ditutup, kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan agenda diskusi, dengan lebih mendengarkan apa yang menjadi keinginan masyarakat terkait dengan penerapan Perda. (Jr Ais)

Pos terkait