HMI MPO Cabang Bima Resmi Adukan Perusahaan Air Minum ke Polisi

Kota Bima, Jeratntb.com – Diduga telah melakukan praktek penipuan terhadap konsumen, CV. HILAL hari ini Kamis (28/11-19) pukul 14.30 wita resmi diadukan ke penyidik Polres Bima Kota.

HMI MPO Cabang Bima yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan perusahaan air minum Asakota atas dugaan tindak pidana penipuan konsumen dengan nomor laporan: STTLP/K/705/XI/2019/NTB/Rrs Bima Kota.

Air minum Asakota yang selama ini digadang-gadangkan air minum berkualitas yang bersumber dari mata air pegunungan, ternyata diduga bersumber dari sumur bor, sebab dalam Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), air minum Asakota diduga diambil dari sumur bor yang terletak di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, sedangkan dalam kemasan tertulis dengan jelas bahwa air minum Asakota diambil dari mata air pegunungan.

Untuk itu HMI-MPO menuntut Ellya sebagai penanggung jawab CV. Hilal yang sekaligus istri Walikota Bima agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana ketentuan pasal 7 huruf A dan B, pasal 90 ayat 1 haruf K.

Ketua umum HMI-MPO Cabang, Bima Wildan Kusuma meminta Kapolres Bima kota untuk membongkar penipuan yang diduga dilakukan oleh CV. HILAL. Dugaan penipuan konsumen dengan label sumber air berasal dari mata air Pegunungan itu sudah bertahun-tahun berjalan.

Kuasa Hukum HMI-MPO cabang Bima, Bambang Purwanto, SH. MH, Yang mendapingi serta ikut mengawal kasus tersebut mendesak kepada bapak Kapolres Bima kota, agar di proses secara hukum dan tidak memihak kepada pihak manapun untuk kepentingan proses hukum yang berlaku. (Jr)

Pos terkait