Penganiaya Fatun Diganjar Kurungan 1,5 Bulan 

Suasana Sidang Putusan Kasus Fatun di Pengadilan Negeri Dompu.
Suasana Sidang Putusan Kasus Fatun di Pengadilan Negeri Dompu.


Dompu, Jeratntb.com— Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dompu, H Nursalam SH MH mendakwa Najamuddin (44 tahun), pelaku penganiayaan Fatun (27 tahun), warga Dusun Saneo II Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu dengan hukuman 1,5 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Sidang pembacaan putusan digelar di PN Dompu, Selasa (4/12/2018) siang. Dakwaan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi Najamuddin hukuman penjara tiga bulan.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Ariz Risky Ramadhon, SH  menyatakan, Najamudin telah melanggar pasal tunggal yakni pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.  

Dalam proses persidangan terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya. Hal itu didukung hasil visum yang menyatakan luka ringan yang dialami korban, sehingga terdakwa dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Tadi setelah dibacakan tuntutan JPU terdakwa, sidang diskors kurang lebih 15 menit  untuk menyimpulkan hasil persidangan, setelah itu baru dilanjutkan,” jelasnya pada Jeratntb.com usai persidangan berlangsung di kantor PN Dompu.

Dalam putusan hakim H. Nursalam, SH.MH, terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan lebih, meskipun JPU telah menuntut lebih dari itu.

“Tuntutan Jaksa tiga bulan pejara, namun putusan hakim satu bulan 15 hari, tanggapan terdakwa terima, sedangkan penuntut umum memberikan waktu terdakwa untuk berpikir,” ujar Rizky.

Menurut Rizky, sidang terdakwa sudah tidak ada. Namun dari uraian dakwaan, Najamudin benar-benar telah melakukan kekerasan dalam bentuk pemukulan terhadap Fatun. Hal itu diakui terdakwa.

“Intinya terdakwa dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana penganiayaan. Kemudian setelah tujuh hari dimulai dari sekarang baru dinyatakan final atau inkrah dan penuntut umum bisa eksekusi terdakwa,” ujarnya. [RIS]

Pos terkait