Bima, JeratNTB – Menyusul Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit anjing gila (rabies) yang terjadi di Kabupaten Dompu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Bima Ir. Abdollah mengatakan bahwa Kabupaten Bima berstatus waspada rabies.
“Meskipun saat ini Kabupaten Dompu telah dinyatakan berstatus KLB Rabies, namun untuk Kabupaten Bima belum ada laporan masyarakat terkait adanya warga yang terpapar penyakit ini”. Terang kadis.
Dikatakan Abdullah korban yang terpapar rabies di Kabupaten Dompu sajak bulan November 2018 mencapai angka 275 orang yang terkena gigitan dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia. Namun demikian katanya, Kabupaten Bima memberlakukan status waspada penyebaran rabies.
Secara historis Pulau Sumbawa bukan merupakan daerah penyebaran penyakit rabies seperti Sulawesi, Bali dan Flores, namun untuk mengantisipasi meluasnya wabah rabies di Kabupaten Bima, Abdollah telah mengambil langkah yang diperlukan dalam mengantisipasi wabah rabies. “Setelah mengikuti Rapat koordinasi di tingkat provinsi, kami telah mengambil langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi wabah ini”. Katanya.
“Unit pelaksana teknis (UPTD) Poskeswan khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Dompu seperti Kecamatan Madapangga, Sanggar dan Donggo bagian barat telah diinstruksikan untuk terus memberikan penyuluhan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat setempat.” Ungkapnya.
Disamping itu, “Disnak Keswan juga akan melakukan eliminasi rabies ini dalam waktu dekat di kecamatan Madapangga dan Bolo untuk mencegah meluasnya penyakit anjing gila ini”. Jelas pria yang akrab disapa Aba Ola ini.
Dirinya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Pos Karantina Hewan, Dinas Kesehatan, Dinas kominfostik dan Bagian Administrasi Kesra berkaitan dengan penanganan upaya pencegahan dan antisipasi penyakit ini. Bila ada laporan kejadian, “penanganan korban dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan penanganan hewan oleh Dinas Peternakan dan Keswan”. Tandasnya. [Kom]