Bima, Jeratntb.com – Patroli rutin yang dikakukan jajaran TNI di kawasan hutan tutupan negara terus dilakukan. Hari ini minggu (16/2-20) sejumlah personil berhasil menangkap satu orang terduga pelaku ilegaloging dalam kawasan di seputaran wilayah Dam Pela Parado.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Sarwan Sunardin adalah warga asli desa Sie berdomisili di desa Pela kecamatan Monta. Sementara beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri diidentifikasi bernama Rudi Hartono Gunawan M Yacub dan Mawardin, ketiganya juga warga desa Sie kecamatan Monta.
Beberapa barang bukti yang ikut diamankan adalah 1 unit alat sensor dan 10 pohon jati yang telah di potong (masih di TKP).
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 Wita ketika personil TNI dibawah pimpinan Serda Riski Elga bersama anggota Pratu Farhan, Kopda Sofian dan Pratu Yanwar Boby melakukan patroli pengecekan hutan tutupan negara, dan mendengar suara mesin sensor di wilayah Dam Pela Parado. Setelah dilakukan pengecekan ternyata sejumlah warga sedang melakukan penebangan kayu jati. Melihat petugas yang datang, para pelaku langsung melarikan diri, namun satu orang bernama Sarwan berhasil diamankan berikut dua unit alat sensor.
Pengakuan Sarwan, sensor itu milik Halik warga desa Parado Wane tapi tidak dapat digunakan untuk kayu jati, sementara satu unit lain yang digunakan untuk menebang juga diamankan.
Sarwan juga mengaku kalau dirinya hanya diupah untuk buruh kayu jati yang dia ketahui bahwa pohon jati tersebut dijual oleh Imail warga desa Parado Wane kepada Mawardin (salah satu terduga).
Sementara terduga pelaku dan barang bukti sensor diamankan di kantor Polsek Parado untuk kemudian diserahkan ke Polres Bima untuk diperiksa lebih lanjut. (Jr)