LPJ Kades Urung Digelar, KT Karya Mandiri Sakuru Segel Kantor Desa

Bima, Jeratntb.com – Polemik dana desa pemerintahan desa Sakuru kecamatan Monta masa jabatan 2015 – 2020 belum juga ada titik terang.

Pasalnya sampai berita ini ditulis kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan kades sebelumnya terus digelinding menjadi bola liar, berkenaan keberadaan kades periode dimaksud tidak diketahui keberadaanya.

Batas penyampaian LPJ harusnya 31 maret 2020 bertepatan hari ini selasa. Namun hajat yang ditunggu tersebut urung dilakukan. Sehingga menuai kritik elemen masyarakat, seperti mahasiswa dan Karang Taruna yang berujung penyegelan kantor desa.

Sahrian ketua Karang taruna Karya Mandiri desa sakuru pada media ini mengatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkan pada Jaksa dan Inspektorat sejak 10 januari 2020.

Urung penyampaian LPJ dan lamban respon ispektorat maupun jaksa, karang taruna dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi penyegelan kantor desa.

Aksi itu dilakukan untuk beberapa tuntutan seperti mendesak audit inspektorat, memberhentikan oknum staf desa yang diduga terlibat dan sebelum LPJ digelar, kantor desa tidak akan dibuka.

Usai penyegelan, Taufik salah satu mahasiswa mengatakan bahwa indikasi penyimpangan yang dilakukan mantan kepala desa Sakuru berupa dana kelompok sapi senilai 468 juta.

“Itu anggaran tahun 2019, belum ada kejelasan. Nama nama warga yang tercantum dalam daftar tidak pernah menerima bantuan,” ujar Taufik.

Sebut Taufik, sekretaris dan bendahara desa juga terkesan lepas tanggungjawab. “Sekdes dan Bendahara terkesan cuci tangan,” ujarnya.

Sementara di tempat terpisah sekretaris desa Sakuru membantah tudingan tersebut. “Masalah cuci tangan sekdes dan bendahara tuh gak ada sangkut pautnya dengan masalah ini, karena kita sudah menyelesaikan apa yg menjadi tupoksi masing – masing. Dan yang pastinya ini tugas inspektorat untuk mengaudit. BPD telah menyurati inspektorat, kita tunggu saja karena semua dokumen telah kita siapkan,” imbuhnya. (Jr)

Pos terkait