Hasil Musyawarah, Bebaskan 3 Aktivis Desa Maria

Bima, Jeratntb.com – Penahanan 3 (tiga) aktivis desa Maria kecamatan Wawo yang dilaporkan kelompok tani “Oi Sambu Indah” oleh pihak Polres Bima Kota beberapa hari lalu yang diberitakan lewat media Jeratntb tanggal 24 Maret 2020 kini sudah dibebaskan.

Pembebasan tersebut berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa setempat.

Ruslan, salah satu aktivis NTB menyampaikan rasa kagum sekaligus terharu dengan salah satu prinsip utama sekaligus tradisi masyarakat desa Maria yang masih memegang erat nilai-nilai dan system musyawarah dalam menyelesaikan masalah yang ada di desa Maria.

“Ini menjadikan pelajaran bagi kita semua bahwa musyawarah selalu menghasilkan solusi terbaik dan masih menjadi kekuatan dan kekuasaan tertinggi dalam setiap keputusan”, tuturnya.

Seperti yang kita temui sekarang, lanjut dia, ke-tiga aktivis yang dijadikan tersangka akhirnya bebas berakar dari proses musyawarah antara masyarakat dan kelompok tani Oi Sambu indah yang ditengahi oleh aparatur desa.

“Sebagai pemuda asli Wawo, saya berharap agar masyarakat tetap mengutamakan nilai-nilai untuk mempererat tali silaturahmi seperti saling memaafkan sehingga tetap solid dalam mengembangkan desa yang lebih baik dan maju”, imbuhnya.

Terimakasih atas kerjasama yang baik, mulai dari aparatur desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan LSM seperti LPBI-NU yang juga sebagai motor pembebasan ke-tiga rekan aktivis”. Tutupnya. (Jr Syarif)

Pos terkait