Bima, Jeratntb.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan padat karya Tunai Desa, Pemerintah Desa Kole membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagai upaya pencegahan berkembangnya wabah COVID-19 di Desa Kole. Selasa (31/3)
Relawan Desa Lawan Covid-19 melibatkan berbagai unsur yang ada di Desa seperti Perangkat Desa, BPD, RT/RW, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bidan Desa, Pendamping Lokal Desa, KPMD dan KPM.
Kepala Desa Kole, Sirajudin menyampaikan bahwa keterlibatan beberapa unsur penting kedalam Relawan selain amanat Surat Edaran Mendes juga karena tanggungjawab moral bersama dalam melawan Covid-19. “Beberapa unsur yg masuk sebagai Relawan itu merupakan amanat surat edaran menteri Desa Pdt dan mereka akan berkerja sampai pada 31 Desember 2020”.
Lanjut dia, beberapa tugas relawan ini kedepan antara lain melakukan edukasi terhadap masyarakat baik itu tentang gejala, cara penularan dan cara pencegahannya. Selain itu, mereka juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di pemukiman warga dan fasilitas umum.
Ditempat yang sama, pendamping desa, Hasnun menyatakan bahwa Kole merupakan Desa pertama di Kecamatan Ambalawi yang telah membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, ia berharap Desa lain juga agar segera membentuk Relawan seperti yang dilakukan oleh Desa Kole.
“Alhamdulillah Kole bergerak cepat, Kami berharap Desa lain juga segera mengikuti Kole untuk segera membentuk relawan karena pencegahan dini terhadap penyebaran Covid-19 itu jauh lebih penting dari pada mengobati yang sudah positif”. Pungkasnya. (Jr Syarif)