Menangkap Ade, Polres Bima Kota Dinilai Tidak Profesional

Bima, Jeratntb.com – Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima Linnas angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka, penangkapan sampai penahanan yang dilakukan terhadap Ade Sofian salah satu mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima sekaligus kader IMM atas dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2020 dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan dianggap terlalu arogansi. Pasalnya pihak keluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan tidak diberikan penangguhan dengan alasan bahwa tersangka tidak kooperatif.

Menurut Linnas, bahwa alasan tidak kooperatif yang disampaikan oleh kepolisian resort Bima Kota tidak ada dasar hukumnya.

“Penahanan dengan alasan tidak kooperatif tidak ada dalam KUHP”. ungkapnya Senin, (1/6/20) Malam ini saat ditemui di Desa Teke kecamatan Palibelo.

Ia menjelaskan, syarat penahanan itu ada dua yakni syarat objektif dan subjektif, syarat objektif harus bersandar pada syarat subjektif dimana dalam KUHP menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila tersangka dianggap melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

“Saya menilai pihak kepolisian yang menangani kasus ini tidak bertindak berdasarkan KUHP dimana alasan mereka sehingga tidak diberikan penangguhan hanya karena dianggap tidak kooperatif semata padahal sejak kasus ini dilaporkan sampai dilakukan penangkapan dan penahanan kami tidak pernah melakukan sesuatu apapun yang dianggap sebagai syarat untuk melakukan penahanan”. Tegasnya.

Ia juga menilai bahwa kasus yang dituduhkan terhadap tersangka itu sebenarnya tidak memenuhi unsur tindak pidana pengancaman, pasalnya perbuatan saudara Ade Sofian hanya membela orang tuanya yang dicacimaki dan dihina di depan matanya dengan tujuan agar orang yang menghina tersebut tidak menghina orang tuanya dengan kata-kata yang sedikit bernuansa kemarahan.

“Perbuatan saudara ade sofian bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum, ia hanya melarang orang yang menghina orang tuanya untuk tidak menghina orang tuanya, apakah itu perbuatan yang melawan hukum dan dikatakan pengancaman”. Tegasnya.

Selanjutnya Linnas sebagai keluarga yang diduga pelaku sekaligus sebagai Ketua BEM STIH Muhammadiyah Bima beserta pengurusnya bersepakat untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap tindakan kepolisian yang dinilainya tidak profesional dan melanggar prosedur yang berlaku.
“kami saat ini sedang menyusun surat permohonan praperadilan untuk mencari keadilan dan kepastian hukum terhadap tindakan kepolisian yang kami nilai sudah melenceng dari prosedur dan peraturan yang berlaku.” tegasnya.(Jr-Ages)

Pos terkait