Bima, Jeratntb.com – Forum komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) Bima hari ini Jumat (19/6-20) melaporkan H. Muhammad H. Ibrahim.,S. E ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Bima.
Berkas laporan FKMH tersebut diterima langsung oleh anggota BK fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bima Ir Suryadin Har di ruangan rapat BK.
Ketua Bidang Hukum Dan Ham FKMH Bima Jeklin mengatakan bahwa sejak dilantiknya H. Muhammad atau dikenal H Muhammad Kebo sebagai anggota DPRD kabupaten Bima dapil I tidak pernah menjalankan tugas negara dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan, ucapnya di kantor Dewan pagi tadi.
Lebih lanjut pemuda desa Tangga Baru kecamatan Monta ini mengatakan, kami sebagai masyarakat yang berada di dapil I merasa dirugikan karena selama menjabat tidak pernah masuk kantor dan apalagi menerima anspirasi rakyat dari dapil I. Padahal jelas dalam UU MD3 bahwa DPRD harus bertanggung jawab secara moral dan politis terhadap konstituennya.
Dilihat dari kondisi yang dialami oleh H. Muhammad yang sedang mengalami sakit parah, negara mengalami kerugian karena menggaji seorang pejabat negara yang tidak melaksanakan tugas. Negara memberikan gaji kepada pejabat negara untuk bekerja dan atau mengabdikan dirinya terhadap negara tapi dengan melihat situasi dan kondisi H. Muhammad tidak lagi bisa menjalankan tugas negara dengan baik atau tidak lagi dianggap cakap.
“Kami berharap kepada badan kehormatan DPRD kabupaten Bima untuk segera memanggil dan memproses Bapak H. Muhammad H. Ibrahim S. E., Dan laporan ini tembusan juga sudah disampaikan Ke DPD II, DPD I, dan DPP partai Golkar,” Tutupnya.
Menanggapi laporan ini, Suryadin mengatakan akan mempelajari lapoan. “Saat ini saya belum dapat memberikan jawaban, kami akan membentuk tim dan insya Allah hari rabu kami akan bahas dalam rapat tim BK,” imbuhnya. (Jr Ais)