Pecat Sepihak Staf Desa, Kades Wawonduru Dinilai Langgar Aturan

Dompu, Jeratntb.com – Pemecatan atau pemberhentian sepihak salah satu staf desa oleh Abdul Fattah, ST, Kades Wawonduru Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, dinilai janggal dan salahi aturan.

Pasalnya, pemecatan Ilham Ibrahim dari kaur perencanaan beberapa pekan lalu itu diduga tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Karena merasa tidak melakukan pelanggaran, Ilham merasa dirugikan dan keberatan atas arogansi Kadesnya. “Tiba-tiba saya diberikan surat pemberhentian tanpa alasan yang jelas,” sesalnya kepada beberapa media, Kamis (2/7-20)

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Hairuddin, S.H, bahwa SK teesebut tidak disertai rekomendasai Camat atau DPMPD Kabupaten Dompu. “Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus melalui prosedur atau mekanisme yang ada, kalau pemberhentian sepihak jelas itu salah,” tegasnya,

Bahkan kata dia, beberapa hari lalu pihaknya telah memanggil Kades, BPD dan Camat untuk dilakukan pembinaan. “Karena pemberhentian itu tidak sesuai rekomendasi maka harus dicabut kembali, dan sebagai fungsi pembinaan, kami telah sampaikan dengan bersurat resmi kepada kepala desa, ” tegasnya,

“Kades Wawonduru harus mencabut kembali SK pemberhenrian tersebut, kalau memang tidak diindahkan maka akan diproses oleh tim penyelesaian sengketa, baik itu dari pihak kecamatan maupun Kabupaten” Terangnya,

Hal serupa disampaikan Camat Woja, Suherman, SPT. “Kami telah melayangkan pemaklumat terhadap Kepala Desa agar mencabut kembali terkait surat pemberhentian itu” Terangnya,

Pemberhentian harus sesuai mekanisme, atau harus ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat,” Jika nanti oknum Kades tetap tidak mengindahkan, kami akan layangkan surat ke Bupati” Tegas Suherman, (Iphul)

Pos terkait