Merusak Rumah Ibu Kandung, Kakak Beradik di Monta Diamankan Polisi

Bima, Jeratntb.com – Aksi biadab lima saudara kandung Imran, Mulyati, H Haerudin, Suryati dan Nurfitrafita warga desa Monta kecamatan Monta Kabupaten Bima terhadap Hj Saodah, yang tidak lain ibu kandung tersangka saat ini sedang ditangani serius pihak reskrim polres kabupaten Bima.

Selasa (14/7-20) tim Puma polres menjemput paksa kakak beradik Imran dan Mulyati untuk diproses dan ditahan di Rutan Bima. Sementara tiga orang lainnya masih dalam upaya penjemputan pihak penyidik.

Para anak durhaka ini tersandung hukum karena diduga telah melakukan tindak kejahatan terhadap ibu kandungnya sendiri pada tanggal 16 April 2020, dengan aksi merusak pagar dan rumah korban serta membuang semua isi rumah.

Aksi tanpa peri kemanusiaan para pelaku dipicu soal penjualan pohon jati di kebun oleh korban.

Saat itu lima bersaudara yang masih tinggal sekampung dengan korban mendatangi rumah korban dengan membawa mesin Chainsaw, Imran memanggil korban yang ada di dalam rumah namun tidak dijawab, sehingga para pelaku melakukan pengerusakan dengan cara merusak pintu pagar, dan juga menggergaji pintu depan serta jendela rumah, juga merusak atap rumah, sedangkan Suryati, Mulyati dan Nurfitrafita masuk kedalam rumah kemudian membuang keluar pakaian dan perabotan dapur serta tempat tidur (Spring bed) milik ibunya.

Atas tindakan itu, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) dan atau 406 Jo 55 KUHP yakni Secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau Pengerusakan dan turut serta dalam perbuatan itu. (Jr)

Sumber : Humas Polres Bima

Pos terkait