Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Dompu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dompu, Jeratntb.com – Kepolisian Resor Dompu menetapkan tersangka (TSK) inisial R pelaku pemerkosa yang disertai pembakaran rumah korban bocah di bawah umur berinisial SS, yang terjadi beberapa pekan lalu hari Minggu siang 19 Juli 2020 di Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kini pelaku diganjar denga pasal berlapis, ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.IK saat jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristovel, S.TK. Senin siang (10/8-20).

“Pelaku dijerat pasal persetubuhan dan pembakaran dengan pasal 76 huruf (d) Jo pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (e) Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014” Jelas Kapolres,

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan anak, Pasal 1 ke 1 ayat 1 Jo pasal 1 petikan ayat 1 PP pengganti UU Nomor 11 tahun 2006 dan juga pasal 338 KUHP Jo pasal 187 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Sekarang, prosesnya sedang kita tingkatkan ke Jaksa tinggal tahap petunjuk dari Jakasa,” Terangnya,

Sementara itu, tersangka R usai menggelar konferensi pers, di hadapan awak media, ia mengakui atas perbuatannya, yang dimana sebelum melakukan pemerkosaan dan pembakaran rumah berawal karena R dalam keadaan pengaruh alkohol.

Selanjutnya pelaku R sengaja malakukan pembakaran itu agar menghilangkan jejak. Namun upaya R malah menjerumuskannya ke balik jeruji besi.

“Saat itu saya sedang mabuk dan membayangi perempaun cantik, kebetulan saat itu juga korban sedang tertidur” Uangkap palaku

“Setelah melakukan itu saya membakar rumahnya dengan niat untuk menghilangkan jejak,” Tambahnya, (Jr Iphul)

Pos terkait