Dompu, Jeratntb.com – Kurang dari 24 jam, tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan 3 pelaku warga kelurahan kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Ketiga pelaku tersebut AS (21), AR (21) dan RL (31) diduga telah malakukan penjambretan tiga unit handphone milik korban Ardianas dan Safry dengan cara memaksa sambil menodongkan senjata tajam.
Kejadian itu terjadi di jalan Lintas Saneo, Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan woja Kabupaten Dompu, Jumat (25/9-20) sekitar pukul 21.30 wita.
Kasat Reskrim melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan berawal pada saat kedua korban sedang jalan-jalan bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah berada di jalan Lintas saneo tepatnya di sebuah bangunan gudang, keduanya korban nongkrong dan ngobrol ngobrol, tiba-tiba ada dua unit sepeda motor yang datang yakni satu motor berboncengan dan satu motor lainnya dikendarai satu orang.
“Tiga orang yang datang tersebut langsung memaksa korban untuk menyerahkan handphone sambil menodongkan senjata tajam berupa parang dan belati” Jelas Hujaifah,
Karena merasa terancam, Lanjut Hujaifah bahwa kedua korban tersebut dengan terpaksa menyerahkan handphone miliknya kepada para pelaku.
“Akibat kejadian itu kedua korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20 juta, selanjutnya melaporkan kejaidan itu ke Mapolres Dompu” Terang Hujaifah,
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K menghubungi Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim Tim Puma yang dipimpin oleh Bripka Zainul Subhan bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma berhasil mengidentifikasi beberapa nama kemudian dilakukan pencarian ke terminal ginte, sesampainya di terminal Tim Puma melihat dua orang yang sudah dikantongi identitasnya, kemudian langsung diringkus hingga diamankan di Mapolres Dompu.
Dari keterangan keduanya, aksi pidana perampasan itu dilakukan tiga orang dan keduanya menyebutkan salah satu temannya yaitu RL.
Tak menunggu waktu lama Tim Puma langsung bergerak menuju rumah RL namun tak berada di rumah, kemudian tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan ketua karang taruna serta warga setempat.
Sekitar pukul 03.20 wita Bripka Zainul Subhan mendapat informasi via phone dari masyarakat bahwa RL sudah berada di rumahnya, “Kemudian Tim menjemput RL lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut” Tuturnya,
Selain mengamankan tiga terduga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek iPhone 7, dan 1 unit Handphone merek Vivo. Selain itu juga polisi mengamankan senjata tajam yang dipakai terduga pelaku.
Saat ini, Kata Hujaifah ketiganya telah diamankan di Mapolres Dompu dengan dugaan pidana perampasan
“Ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara jo Pasal 2 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara” Tutupnya, (Jr Iphul)