Bima, Jeratntb.com – Upaya menekan penyebaran Covid-19, jajaram Personel Polsek Monta yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPTU Takim melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Kecamatan Monta, Kabupaten Bima NTB.
Operasi digelar dalam rangka menjalankan Inpres No 6 tahun 2020, yang dibantu oleh unsur TNI dan Sat Pol PP yang dilaksanakan di Desa Tangga, Kecamatan Monta. Senin (28/9-20).
Kapolsek mengatakan bahwa itu bukan lagi tahap himbauan namun tahap peneguran, sehingga masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sangsi, baik itu sangsi fisik atau pun sangsi sosial.
“Adapun sangsi tersebut akan diberikan hukuman seperti push up, Squat jump, membacakan pancasila dan lagu Indonesia Raya” Jelasnya,
Terkait sangsi denda berupa sejumlah uang, kapolsek mengatakan masih menungguh koordinasi, “Kalau untuk denda berupa uang kami masih menggu koordinasi” paparnya,
IPTU Takim menambahkan, selain operasi yustisi dilakukan terhadap para pengguna jalan, Personel Polsek Monta juga melalukan penindakan terjadap orgen tunggal.
“Seperti kemarin sudah dua kali kami melakukan penindakan terhadap organ tunggal, yakni di Desa Simpasai dan Desa Sakuru” Terang Takim,
Karena menurunya orgen tunggal atau hiburan malam adalah salah satu pusat keramaian, “Makanya kami cegat orgen tunggal karena telah melanggar protokol kesehatan dan juga demi memutus mata rantai Covid-19” Tegasnya,
Kapolsek berharap agar masyarakat tetap mematuhi parotokol kesehatan supaya bisa memutus matarantai Virus Corona, “Masyarakat harus sadar akan kesehatan sendir sehingga tidak ada lagi yang terjangkit Covid-19” Harapnya, (Jr Iphul)