Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 Hari Ini Mulai Cair

Jakarta, Jeratntb.com – Hasil rapat zoom Persiapan Pendaftaran KJP Plus, Rabu (30/9-20)

Pemprov DKI Jakarta menerapkan mekanisme baru dalam pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2020, dan jadwal pendataaan dimulai pada 1 Oktober.

Lewat mekanisme anyar tersebut, calon penerima KJP Plus tak perlu mendaftar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta nanti memakai data utama berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial nasional dan daerah untuk memilih siswa yang berhak menerima bantuan itu.

Selanjutnya, sekolah mengumumkan nama yang berhak menerima KJP Plus dari data yang ada. Jika ada siswa yang masuk kategori penerima namun tidak terdata, bisa mengajukan langsung ke Pusdatin Jamsos.

Berikut ini jadwal pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, cara daftar dan cara cek daftar calon penerima:

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah (1—8 Oktober 2020).

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah 1-8 Oktober 2020, Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima 9-12 Oktober 2020, dan data final penerima ditetapkan 13-15 Oktober 2020.

Jika ada siswa yang kekurangan secara ekonomi tapi tidak terdaftar dalam data, maka bisa mengajukan ke Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal. Untuk daftar call center dapat dilihat pada bit.ly/pusdatinjamsosdki dan menghubungi sesuai kelurahan tempat tinggal.

Selain itu, KJP Plus tetap diberikan kepada anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, yakni pengemudi JakLingko, anak panti, dan penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2020.

Berikut infografis mekanisme pendataan KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2020 seperti dilansir media sosial milik Pemprov DKI (Jr Iphul)

Pos terkait