Hanya Masalah Spele, Pria Ini Tega Melukai Korbannya, Pelaku Diringkus Tim Puma Polres Dompu

Dompu, Jeratntb.com – Hanya karena masalah spele pria berinisial GN (35), telah tege menganiya M. Saleh Idrus (54) berasal dari warga Desa yang sama, yakni warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabup
aten Dompu NTB.

Penganiayaan terjadi di Desa Bakajaya, kami (1/10-20) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, bahwa kejadian berawal saat korban M. Saleh menekur GN dengan menggunakan bahsa daerah “Ede heba arikue, wara pistol na sia kamanae”.
Artinya ” Wah, hebat sekali adiku ini punya pistol”.

Namun karena tidak terima dengan perkataan itu, GN langsung mengeluarkan sebilah belati yang diselipkan di pinggang kanannya.

“GN yang saat itu dikuasai amarah hendak menikam korban, namun korban menghindar dan melarikan diri” Jelasnya,

Lebih lanjut korban menjelaskan, saat ia berusaha kabur, seketika itu GN langsung melayangkan sebilah belati dengan cara melempar ke arah korban dan mengarah ke kaki kiri tepatnya di tumit bagian atas.

Atas kejadian itu korban pun mengalami luka robek, selanjutnya melaporkan ke Mapolres Dompu.

Mengetahui adanya laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, STK. langsung memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Menanggapi perintah itu, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin oleh Bripka, Zainul Subhan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan GN.

Informasi awal yang di dapat, GN ada di Desa Wawo Nduru, kemudian Tim Puma mencarinya namun tidak ditemukan.

Tak hanya berhenti disitu, Tim Puma kembali mengembangkan informasi, sehingga diketahui GN berada di Kelurahan Kandai Dua, selanjutnya Tim Puma bergeser menuju Kelurahan kandai dua.

“Alhasil Tim Puma berhasil menemukan GN lalu digiring ke Mapolres Dompu” Terang Hujaifah,

Dari tangan GN polisi menyita barang bukti berupa sebilah belati beserta sarungnya, “Kini GN ditahan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana” Tutupnya (Jr Iphul)

Pos terkait