Bima, Jeratntb.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Bima menggelar aksi demonstrasi didepan kantor DPRD kabupaten Bima, Senin (12/10/2020).
Mereka menolak dengan tegas atas pengesahan UU omnibus law cipta kerja (Ciptaker), yang disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 5 Oktober lalu.
Kordinator Lapangan, Sukirman dalam orasinya menyebutkan, bahwa UU omnibus law merupakan peraturan yang mengacam keberlangsungan hidup buruh, petani dan masyarakat Indonesia umumnya. Sebab, pasal-pasal yang termuat didalamnya banyak yang mengakomodir kepentingan para investor secara terang-terangan, singga akan merugikan rakyat arus bawah.
“Kami menolak pengesahan UU omnibus law, dan Meminta secara tegas kepada pihak DPRD kabupaten Bima untuk mengeluarkan sikap penolakan UU omnibus law bersama dengan PMII Bima,”Ungkapnya.
Sementara Ketua Umum PC PMII Bima, Muamar Silfah menilai, UU omnibus law cipta kerja tidak pantas diterapkan dinegara republik Indonesia, karena sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam butir-butir Pancasila.
Disisi lain pada sektor pendidikan dijadikan sebagai tempat Usaha bersama, dan hal tersebut sangat bertentangan dengan misi pendidikan yaitu. Memanusiakan-manusia.
“Bagi sekolah-sekolah, pondok pesantren yang tidak berbadan hukum akan dibubarkan oleh pemerintah. untuk itu PMII Bima beserta menolak UU omnibus law,”Terangnya.
Sebagai bukti keseriusan Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam menolak pengesahan UU omnibus law, tidak hanya aksi demontrasi yang dilakukan. namun Pengurus Besar PMII akan melakukan Judicial Review ke mahkamah konstitusi Republik Indonesia untuk menguji materi-materi dalam UU omnibus law,”Tambahnya.
Adapun tuntutan sikap PMII Bima
- Meminta kepada DPRD kabupaten Bima untuk segera mengeluarkan pernyataan sikap secara tertulis penolakan UU omnibus law, dengan ditanda tangani oleh ketua dan wakil ketua DPRD.
- Meminta kepada DPRD kabupaten Bima agar segera melakukan kordinasi dengan DPR-RI sampai dengan presiden RI untuk membatalkan pengesahan UU Omnibus Law.
- Meninta kepada DPRD kabupaten Bima untuk melakukan kordinasi kepada presiden agar tidak mentanda-tangani pengesahan UU omnibus law. Kemudian mendekatkan kepada presiden RI untuk segera membuat Perpu pembatalan UU omnibus law,
Di tempat yang sama wakil ketua DPRD muhammad aminurlah, SE bersama wakil ketua Yasin, S.Pd.i serta komisi I, III dan Komisi IV mendukung penuh gerakan PMII Bima untuk menolak UU omnibus law dibuktikan dengan surat pernyataan yang di tanda tangani diatas hitam putih. (Jr.syarif)