Dompu, Jeratntb.com – TNI-Polri serta instansi terkait di Dompu menggelar operasi yustisi demi menekan peyebaran Covid-19.
Yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum Protokol Covid-19, sesuai dengan Inpres No 6, dan Perda No 7, tahun 2020.
Mengingat hari libur sehingga sasaran dalam operasi kali ini adalah dengan menyasar objek wisata, seperti di Wadu Jao dan Felo janga, yang berada di Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Kamis (29/10-20)
Giat operasi yustisi dipimpin oleh Wakapolres Dompu, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan, SH,. yang didampingi Kabag Ops I komang Astrawan, dan Kasat Lantas I Wayan Sukarsana SH, bersama anggota jajaran Kodim 1614/Dompu serta instansi terkait.
Dalam operasi terjaring cukup banyak pelanggar, yakni sebanyak 220, sedangkan untuk Pelanggar akan diberi sanksi Push up, ada juga yang diberi sangsi menghafal Pancasila, Sumpah Pemuda, Proklamasi dan memungut Sampah di areal objek wisata.
Selain itu, diberikan himbauan dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi peraturan pemerintah terkait Protokoler Covid19.
Wakapolres mengatakan, dengan sekian banyak pelanggar, itu menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan covid19.
Oleh karena itu, Ia berharap dengan adanya giat operasi yustisi seperti ini bisa memberikan efek positif dan merubah sikap serta disiplin masyarakat.
“Di masa pandemi ini, saya harap operasi yustisi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan kesehatan sesuai protokoler Covid19,karena Covid19 masih menjadi penanganan bersama,” Haparnya, (Jr Iphul)