Dompu, Jeratntb.com – Porang merupakan jenis tanaman yang cukup ramai dibicarakan masyarakat Dompu, bahkan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin, Porang menjadi program unggulan salah satu Pasangan calon bupati dan wakil Bupati..
Sejak awal diperkenalkan, membuat animo masyarakat cukup tinggi untuk mencicipi varian baru dari jenis tanaman tersebut di sektor pertanian, khusunya bagi masyarakat tani di Kabupaten Dompu.
Kenapa tidak, janis ini memiliki beberapa kriteria keunggulan, antara lain, resiko gagal panen yang rendah dan juga harga jual yang tinggi, tentunya itu menjadi pemantik semangat para petani untuk menanam.
Karena tergiur dengan harganya yang cukup mahal itu, Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, hingga memantik niat jahat dua pria HD (18), warga Dusun Bagik Payung Desa Kadindi barat, dan WT (17), warga Dusun Suka jaya, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat.
“Keduanya nekat mencuri tanaman Porang ini di salah satu lahan milik Jamaluddin (50) warga Desa Kandida Barat”, jelas Hujaifah,
Hingga, lanjut Hujaifah, peristiwa itu diketahui oleh Jamaludin pemilik tanaman tersebut, menemukan kurang lebih 70 pohon Porang sudah tercabut, dan sudah diambil bijinya oleh pelaku, senin 21 Desember 2020, sekitar pukul 15.00 wita.
Tidak hanya itu, Ia juga melihat sisa biji porang yang di taruh di sebuah baskom, diduga itu adalah biji sisa porang yang tidak dibawa pelaku.
Kemudian, Jamaludin langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Atas laporan korban, Kapolsek Pekat Ipda Muh Sofiyan Hidayat S.Sos, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu. Selanjutnya Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.
Hingga, Keesokan harinya, tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergegas menuju Pekat.
Berbekal bukti petunjuk (biji porang yang ditinggal pelaku), Selasa 12 Desember 2020. Oleh polisi dibiarkan tetap pada tempatnya, seraya menunggu para pelaku datang mengambilnya.
Anggota bersembunyi di semak sambil mengintai pelaku, dan benar saja, Sekira pukul 14.30 wita, kedua pelaku datang mengambil biji porang itu, “Seketika itu anggota langsung menyergap dan menangkap keduanya untuk digelandang ke Mapolsek Pekat”
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” Jelas Hujaifah, (Jr Iphu