Dugaan Percobaan Pembunuhan Oleh Oknum Dewan, Penyidik Mulai Periksa Korban

Bima, Jeratntb.com – Seperti yang diberitakan sebelumnya Sekjend Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LeSHam NTB), Linnas, SH bersama rekan-rekannya pernah melaporkan pengaduan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan di SPKT polres bima kota, yang terjadi pada saat mahasiswa LesHam NTB menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD kabupaten bima 18 januari 2021 lalu yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota dewan fraksi partai Gerindra kabupaten Bima.

Rabu, (27/01-21) Linnas menghadiri undangan pihak kepolisian Resort Bima Kota untuk memberikan keterangan lebih lanjut kaitan dengan laporan pengaduan Nomor : B/43/I/2021/Reskrim tanggal 18 januari 2021.

Linnas membenarkan dirinya telah menghadap penyidik untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadapnya. “Untuk keterangan lanjutan pihak kepolisian menyarankan agar besok saya hadirkan saksi-saksi untuk diambil keterangannya terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut,” Terangnya.

Kata dia, Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab IV pasal 53 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Tutup Linnas. (Jr Ais)

Pos terkait