Kota Bima – Jeratntb.com – Kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Camat Asakota melalui pertimbangan penyegaran dengan memindah tugaskan tenaga sukarela atas nama St Rahma dari kelurahan Jatibaru ke kelurahan Melayu menuai pro dan kontra bahkan viral di media sosial Facebook.
Persoalan mutasi yang menimbulkan pro dan kontra ini oleh Camat Asakota Suryadin menyampaikan klarifikasi melalui akun facebook Kecamatan Asakota tertanggal 9 Februari.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Ketua Forum Kecamatan/Kelurahan (F-K2) Kota Bima Mulyadin yang dihubungi oleh tim media ini lewat handphone celullernya pada Selasa 9 Februari sekira pukul 20:00 wita menanggapi bahwa mutasi tidak perlu dilakukan. “Hemat saya, ditengah kondisi covid ini tidak perlulah membuat kebijakan baru terkait dengan rotasi pegawai Honorer di wilayahnya, sebab urgensinya tidak ada”.
Lanjutnya, alasan yang dikemukakan untuk penyegaran dengan melakukan perpindahan silang, saya kira ditahun ini hal itu belum perlu dilakukan dengan dasar honor/uang transport yang diterima 500rb/bulan itu sangat tidak mencukupi.
“Bisa dibayangkan tidak’ pegawai Honor yg di Jatibaru dipindahkan ke Melayu apa ini tidak berpengaruh? Secara finansial yang bersangkutan akan merasa berat karna menambah beban keuangannya”, terangnya.
Sambungnya lagi, dalam konsideran perjanjian kerja yang dikemukakan bila honorer tidak masuk kerja 2 hari berturut-turut maka perjanjian kontraknya bisa dibatalkan? ini juga perlu diperjelas, karna ini ada unsur pembunuhan karakter honorer dan sadis. Ungkapnya.
Ditambahkannya, kebijakan ini ditempuh oleh camat dengan pertimbangan “sesuai laporan yang masuk dari Kelurahan” sementara Lurah Jatibaru sendiri yang saya dengar mengatakan ‘tidak tahu menahu’ perihal kepindahan stafnya tersebut, ini bentuk pernyataan yang tidak korelatif”.
Untuk hal ini, kami dari Forum K2 akan mengajukan Surat Permohonan Audiensi dengan kepala daerah. “Suratnya sudah kami buat dan InshaAllah besok kami antar”.
Audiensi nanti kami juga akan membahas hal-hal lain terkait dengan Kesejahteraan Eks-K2 Kelurahan/Kecamatan seperti peninjauan kembali alokasi honorarium 500 ribu dan Keterlambatan penerbitan SPK. Tutupnya. (Jr QQ)