Kota Bima, Jeratntb.com – Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota pada Kamis 6 Mei 2021 sekitar pukul 14:00 Wita berhasil melakukan Penangkapan terhadap MRQ (24) warga Tolotongga Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota yang diduga Mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu diseputaran lintas0 jalan Daratraha RT 06 RW 01 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Berdasarkan informasi dari masyarat bahwa MRQ (24) sering mengedarkan Narkoba, selanjutnya Tim opsanal melakukan penyelidikan dan dari serangkain penyelidikan tersebut, tim opsnal Yang dipimpin langsung oleh Bripka Taufarrahman,SH bersama anggota melakukan pengintaian.Jelas kasat Iptu Ramli,SH
Selanjutnya Tim Opsnal melihat terduga mengendarai sepeda motor Kawasaki KlX yang Tim curigai ciri ciri terduga sesuai dengan Target Operasi (TO).
Akhirnya Tim langsung mengejar dari belakang dan pada saat sampai di kelurahan Sadia terduga berhenti, kemudian Tim opsnal menghampiri terduga dan pada saat itu terduga mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motornya sampai menabrak mobil dari tim opsnal.
Kemudian terduga lari dan di kejar oleh tim opsnal selanjutnya terduga membuang 1 bungkus plastik klip yang diduga sebagai barang bukti, Setelah dilakukan pengejaran akhirnya terduga berhasil di tangkap.
Kemudian tim memanggil ketua Rt setempat dan menunjukkan surat peritah tugas , setelah itu baru tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa
- 1 ( satu) plastik klip berisi 5 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat bersih/netto 4,85 gram
- 17 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat bersih/netto 15,2 gram
Total berat bersih/netto barang bukti shabu 20,05 gram - 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah timbangan warna hitam.
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah tabung kaca
- 1 (satu) buah kotak rokok marlboro merah
- 1 (satu) buah hp NOkia warna biru.
- 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam.
- 2 (dua) buah ATM Bank BNI.
- Uang kertas sebanyak Rp. 5.060.000
Kemudian Tim membawa terduga dan barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya
