Syarat dan Cara Penndaftaran PPDB SMAN 01 Dompu, Berikut dengan Zonasinya

Dompu, Jeratntb.com – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMAN 1 Dompu dilaksanakan secara daring melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua / wali, dan jalur prestasi.

Jalur Afirmasi sebanyak 20%
Persyaratan, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), juga Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari kepala sekolah tempat terdaftar.

Jalur Prestasi sebanyak 15%. persyaratan :

  1. Akademik
    Prestasi Nilai Raport, mulai dari Semester 1 sampai dengan 5, pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Memperoleh jumlah nilai minimal 1.700 untuk ke empat mata pelajaran tersebut Mendapatkan nilai minimal 75 pada tiap mata pelajaran dari semester 1 sampai dengan 5.
  2. Piagam/Sertifikat
    Memiliki Piagam/Sertifikat/Lomba/Turnamen yang diselenggarakan Pemerintah / Lembaga resmi /KONI / Lomba seni dan berjenjang. Minimal tingkat kabupaten/kota
  3. Keagamaan
    Islam : Menghafal minimal 3 Juz.
    Kristen : Menulis dan menghafal 10 hukum taurat berdasarkan kitab keluaran pasal 20:1-17, menulis dan menghafal doa bapa kami berdasarkan Matius pasal 6.
    Khatolik : Bertutur kitab suci
    Hindu : Menghafal Sloka Bhagawal Ghita minimal 10 sloka Budha : Menghafal 9 Parita suci

Pindah Orangtua 5%.
Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 tahun terakhir.
Persyaratan, Perpindahan Tugas orang tua/wali PNS/TNI/POLRI
Memiliki copy SK mutasi orang tua wali yang dilegalisir Memiliki Kartu Keluarga asli.

Memiliki akte kelahiran asli, dan keterangan domisili, perpindahan tugas orang tua/wali pegawai BUMN/Perusahan memiliki copy SK mutasi/Keterangan Penugasan orang tua/wali dari Kepala/pimpinan BUMN/ Perusahaan yang dilegalisir.

Memiliki Kartu Keluarga asli.
Memiliki akte kelahiran asli.
Memiliki keterangan domisili.

Zonasi 60%.
Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat.

Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik yang mengacu pada data peserta didik SMP/MTs sederajat tahun pelajaran 2021/2022 yang bersumber dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Pusdatin Kemdikbud RI) dan sesui alamat pada Kartu Keluarga dan berlaku persyaratan umum.

Berikut Daftar Zonasi SMAN 01 Dompu :
Kelurahan Bada
Kelurahan Bali
Kelurahan Doro Tangga
Desa Dore Bara
Kelurahan Kandai I
Desa Kereke
Kelurahan Karijawa
Kelurahan Simpasai
Desa Manggeasi
Kelurahan Potu

Sedangkan Persyaratan Umum :
Ijazah SMP /MTs /Sederajat
Memiiliki ijazah/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP/Mts/Sederajat

Usia :

  1. Usia Maks 21 Tahun
    Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran

Akta :

  1. Akte Kelahiran
    Memiliki akte kelahiran/surat keterangan lain yang dikeluarkan pejabat berwenang dilegalisir Lurah / Kepala Desa/Lurah setempat. (Jr Iphul)

Pos terkait