Diduga Pemain Lama Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Berpangkat Briptu Asal Dompu Ditangkap di Bima

Bima, Jeratntb.com – Oknum Polisi anggota Polres Dompu Briptu M (27) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bima, Ahad (13/8). Bersama terduga diamankan barang diduga narkoba.

Saat penangkapan, terduga oknum Polisi tersebut menguasai barang, diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 2 plastik klip besar warna hitam.

Terduga pelaku diduga merupakan pemain lama. Terduga oknum Polisi itu ditengarai berkaitan dengan jaringan Sumbawa.

Menurut Informasi yang beredar seperti yang dikutip melalui lombok Post, Kronologis penangkapan oknum Polisi M berawal dari penangkapan di Kilo Dompu dengan terduga pelaku asal Sumbawa, beberapa waktu lalu.

Penangkapan itu mulai terbelit panjang, hingga terbongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Dompu.

Sejumlah terduga pelaku lain juga dicokok aparat di Kabupaten Dompu. Konon, seorang anggota Polri bertugas di Polres Dompu juga diamankan saat itu.

Pengembangan terus dilakukan. Akhirnya pada hari minggu (13/8) ditangkap CA warga Desa Tambe Kecamatan Bolo.

CA ditangkap di Desa Tambe sekitar pukul 17.00 wita saat kegiatan gerak jalan indah berlangsung.

Dari tangan terduga CA diamankan barang diduga sabu sebanyak 11 poket.
Setelah diintrogasi, CA mengakui barang itu diperoleh dari seseorang dari Dompu.

“Anggota yang melakukan penangkapan saat itu mengatur siasat dengan memesan barang, dengan tujuan agar diperoleh pelaku lain,” ujar sumber tepercaya.

Transaksi disepakati di areal pemukiman warga di RT 01/RW 01, Dusun Kota Baru Desa Sondosia, Kecamatan Bolo.

Sumber menjelaskan, terduga Briptu M mengendarai sepeda motor Yamaha type N Max warna hitam. Anggota Satuan Narkoba Polres Bima menangkap terduga pelaku.

Saat ditangkap Briptu M membuang plastik warna merah di gang. Terduga diamankan dalam mobil dan anggota kembali memeriksa plastik merah yang dibuang M.

“Plastik yang dibuang terduga M ditemukan, dan di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar warna hitam, diketahui dalam plastik klip tadi berisi barang diduga sabu,” terangnya.

, Dua kali sebagai ADC, atau sudah 2 kali sebagai mantan ajudan Kapolres yang lama dan saat ini Briptu M bertugas sebagai anggota Satuan Intel Polres Dompu.

Briptu M diketahui warga RT 02 Dusun O’o, Dessa O’o Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Terhadap penangkapan Briptu M telah dibuatkan laporan polisi bernomor LP/A.294/VIII/2022 SPK Sat Narkoba Res Bima tertanggal 14 Agustus 2022 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Dalam laporan itu, disebutkan Barang Bukti narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 91,00 gram.

Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone android merk Samsung A 52, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam dengan nomor polisi EA 5440 DR.

Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIk, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum anggota Polisi Briptu M oleh anggota Satuan Narkoba Polres Bima.

“Benar ada penangkapan oknum anggota Polisi inisial Mar hari Minggu di Desa Sondosia,” ucap dia saat dicegat sejumlah wartawan usai mengikuti upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Bima, kemarin.

Dia menjelaskan, singkat kronologis penangkapan Briptu MAR. “Ada informasi dari masyarakat, kita kembangkan dan melakukan penangkapan,” tuturnya.

Setelah dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Dompu. “Kasusnya masih Lidik,” terang Sasongko.

Sementara itu, Sasongko mengaku belum mengetahui satuan tempat Briptu M bertugas di Polres Dompu.

Untuk kelanjutan penanganan perkara dimaksud, maupun status Briptu M dalam kasus itu belum dijelaskan. “Kasus ini masih baru. Kita sedang melakukan pemeriksaan,” pungkasnya sembari berlalu. (Jr Iphul)

Pos terkait