Bima, Jeratntb.com – Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Intel Andi Sudirman, SH, MH Kejari Bima pihaknya tidak merespon terkait tudingan salah seorang tersangka yang menuding oknum Jaksa meminta uang 50 juta lebih sebagai kompensasi kasus itu tidak diteruskan.
“Mengenai isu bahwa ada pihak jaksa yang meminta uang 50 juta terhadap tersangka AS itu sebagai motivasi buat kita untuk tetap konsisten menjalankan supremasi Hukum,” Ujar dia saat dikonfirmasi oleh media ini, Selasa (6/8/22) pagi tadi.
Lanjut dia, tersangka Andi Sirajuddin tersebut hanya mengatakan skala umum, mungkin saja Eks kepala Dinas Sosial tersebut mengatakan bahwa oknum Jaksa di daerah lain.
“Kami akan buktikan bahwa setelah dia ditahan,” Ujar dia.
Ia menambahkan, tersangka AS harus berani mengungkap siapa oknum jaksa yang meminta uang 50 juta, kalaupun hanya disebutkan Oknum itu hanya cara AS untuk menutupi kasus pidana yang dialaminya. (jr-Ages)
