Ambil Paket di Kantor Ekspedisi, Dua Pria di Sumbahwa Diringkus Polisi

Sumbawa Besar, Jeratntb.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan, sabtu (09/11/2022) sekitar pukul 09.00 wita.

Terduga pelaku masing-masing berinisial GH (20), warga Rt 001 Rw 003 Kelurahan Bugis Sumbawa, bersama seorang rekannya berinisial DDD (20), warga Rt 002 Rw 006 Gg Cendrawasih III Kelurahan Brang Biji Sumbawa,

Keduanya ditangkap saat mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji Jln. Cendrawasih Kel. Brang Biji Sumbawa.

Dalam penangkapan tersebut, tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa Obat Tramadol HCI sebanyak 25 lembar (250 butir), 1 buah kardus yang dilapisi plastik berwarna hitam, 1 buah plastik bubble wrap warna hitam, 1 buah HP merk Xiomi warna putih, 1 buah HP merk IPhone warna hitam.

Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Candra S.IK., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakannya, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat, kemudian Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“pada saat penangkapan dan penggeledahan, keduanya sedang mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan 25 lembar (250 butir) Obat Tramadol HCI”, ungkap Kapolres.

Kedua terduga pelaku langsunh diringkus ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara mereka dijerat dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tandas Kapolres. (Jr Iphul/HPs).

Pos terkait