Boymin Resmi Dipecat. DPP Mahkamah Partai Gerindra Segera Usulkan PAW

Mataram, Jeratntb.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mahkamah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi mengeluarkan tiga keputusan untuk terdakwa anggota DPRD Kabupaten Bima non aktif Boymin atas kasus dugaan korupsi Belanja Operasional Pusat Kegiatan belajar Mengajar (PKBM) Karoko Mas di Kecamatan Wera.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat yang digelar pada, Kamis 10 November 2022 lalu oleh Mahkamah Partai menurut Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPD I Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto yaitu memberhentikan terdakwa Boymin dari anggota DPRD Kabupaten Bima.

“Ada tiga keputusan yang dihasilkan yaitu memberhentikan terdakwa Boymin dari anggota DPRD Kabupaten Bima,” kata Sudirsah, Selasa 06 Desember 2022 di Mataram.

Kemudian selanjutnya katanya, mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dari keanggotaan Partai Gerindra dan merekomendasikan agar segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk segera mengisi kekosongan.

“Untuk salinan surat keputusannya kami menunggu dari DPP dalam waktu dekat untuk segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk diketahui, PKBM yang dipimpin oleh Boymin mendapatkan kucuran dana dalam periode tiga tahun mulai 2017, 2018, 2019.

Dalam pengelolaan dana tersebut muncul angka kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Nilai kerugian negara sedikitnya Rp 862 juta dari total pengelolaan anggaran periode tiga tahun senilai Rp 1,044 miliar yang bersumber dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, pada Jumat, 11 November 2022. (Jr)

Pos terkait