Bima, Jeratntb.com— Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk pendidikan non-formal. Pada tahun 2019 mendatang, seluruh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal (PNF) harus mengantungi sertifikat akreditasi.
Hal tersebut disampaikanKepala Bidang (Kabid) PAUD Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Chairunnas, M.Pd. [AD]