Satu Anggota Polres Bima Dipecat

Bima, JeratNTB.com-Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo SIK, MIK, menunjukkan komitmennya dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang tidak disiplin. Tidak tanggung-tanggung, Kapolres berpangkat dua mawar ini memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) satu anggotanya, Bripka LEES. Pemecatan itu karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik. Upacara pemberhentian dipimpin langsung Kapolres, Senin (01/09/25) pagi.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK, MIK menegaskan, PTDH terhadap satu anggotanya sebagai adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres seperti dikutip dalam rilis media yang dibagikan Kasi Humas, AKP Adib Widayaka.
Kapolres berpesan kepada seluruh personil Polres Bima agar mengambil hikmah serta pelajaran. “Jadikan sebagai bahan introspeksi diri dan cerminkan agar kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” pesannya.
Personel yang dipecat berpangkat Brigadir Polisi tersebut, diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota kepolisian berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor:KEP/658/KEP./2025, tanggal 22 Agustus 2025.
Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolres kembali menegaskan kepada seluruh personel Polres Bima untuk memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Laksanakan tugas secara profesional dan hindari segala bentuk pelanggaran,” tutupnya.(Jr)

Pos terkait