DPW MOI NTB Apresiasi Polres Lombok Barat Yang Sudah Tetapkan Kadus Karang Bedil Menjadi Tersangka

Lombok Barat,Jeratntb.com – Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Kadus Karang Bedil Utara Desa Kediri, berinisial MN ahirnya resmi di laporkan ke pihak Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020 lalu,

Dari hasil gelar perkara yang di laksanakan oleh Polres Lombok Barat, Kadus Karang Bedil Desa Kediri inisial MN di tetapkan menjadi tersangka.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Amrin, mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat yang sudah menetapkan pelaku penganiayaan terhadap jurnalis menjadi tersangka”. Pungkasnya, Minggu (7/6-20).

Ia pun mendorong JPU untuk segera menyidangkan kasus Ahmad Sahib dengan tersangka MN yang sudah ri tetapkan menjadi tersangka melalui gelar perkara yang di lakukan oleh Polres Lombok Barat.

“Supaya ini tidak berlarut larut, maka kami minta JPU yang mangani kasi kasus ini untuk segera menyidangkan kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh MN terhadap jurnalis”, Tegas Amrin,

Setelah pelaporan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh Kadus MN, DPW MOI NTB akan segera melaporkan MN dengan UU Pers.

Kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kadus berinisial MN ke jurnalis, menurutnya, tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP pengeroyokan, penganiayaan serta intimidasi. “Melainkan juga upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” Jelasnya,

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Tutupnya, (Iphul)

Pos terkait