Terciduk Hendak Beraksi, Residivis Curanmor Diamankan Tim Puma Polres Dompu

Dompu, Jeratntb.com – Pengembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah hukum Polres Dompu terus bergulir. Satu persatu sindikat curanmor berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Kali ini, AR (25) merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu, sebelumnya telah malakukan pencurian motor yamaha VEGA di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja, senin 7 Desember sekira pukul 20.30 wita.

Sesuai dengan laporan korban, samsudin warga desa Bakajaya, LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, 10 Desember 2020.

Atas laporan itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK, memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR. Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR.

Kasat Reskrim, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelakan, bahwa setelah beberapa hari kemudian Tim Puma berhasil mengetahui keberadaan AR, yang saat itu sedang berada di Desa Bara, Kecamatan Woja.

Selanjutnya, Tim Puma memantau keadaan di sekitar lokasi, rupanya AR hendak melakukan aksinya lagi, dengan mencuri sebuh sepeda motor.

Guna mencegah aksinya, Tim Puma langsung meringkus AR, dan digelandang ke Mapolres Dompu. Minggu, 13 Desember 2020 sekitar pukul 01.20

“Untuk mempertanggung perbuatannya, AR diamankan di Mapolres Dompu, dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” Papar Hujaifah, ( Jr Iphul)

Pos terkait