Bima, Jeratntb.com – Pemerintah Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Sampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun 2020 di aula Desa maria pada Selasa 30 Maret 2021
Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk mengawal secara langsung keterbukaan pemerintah desa
Kepala desa maria Imran Ibrahim mengatakan laporan ini merupakan kewajiban pemerintah desa setiap satu tahun dan juga sebagai bentuk keterbukaan atau transparansi di masyarakat, baik penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan.
Ditempat yang sama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mahmudin S.Sos mengatakan sesuai dengan permendagri nomor 111 tahun 2016 kades wajib menyerahkan ke BPD sebagai bahan evaluasi selambatnya 10 hari setelah LKPPD itu diterima menjadi bagian dari laporan kinerja BPD. (Jr Syarif)