Mantan Pegawai Kejaksaan Dan Honorer Dinsos Dibekuk Polisi Dalam Kasus Judi Online

Bima, Jeratntb.com – Bersamaan dengan penangkapan terduga pelaku prostitusi melalui Operasi Pekat Rinjani 2021, Anggota Pelsek rasanae barat juga membekuk RM dan beberapa orang pelaku judi online.Rabu (31/3/2021).

Operasi Pekat Rinjani tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Dediansyah berhasil menangkap RM dan sejumlah pelaku lainya langsung digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yang takkalah menariknya lagi, pada peristiwa penangkapan tersebut, Tim Buser Polsek Rasanae Barat juga berhasil membekuk seorang perempuan yang diketahui berstatus tenaga Honorer Pada Dinsos berinisial RMN (46) warga asal Kelurahan Penanae kota Bima.

“Ya, RM kembali dibekuk dalam kasus kejahatan kriminal dalam bentuk judi online. Selain RM, kami juga berhasil menangkap seorang Honorer pada Dinsos yakni RMN (perempuan) warga asal Penanae yang diketahui berstatus pegawai Honorer,” ungkap Iptu Dediansyah.

Pada moment yang sama, pihaknya juga berhasil menggulung sejumlah pelaku judi online lainya. Yakni SDM (35) warga asal Kelurahan Pane Kota Bima, RD (45) warga asal Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda, SDR (40) warga asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, EMLD (26) warga Kelurahan Mande Kota Bima, dan DN (33) perempuan asal Kelurahan Jatibaru Kota Bima.

Ada pun saksi-saksi dalam kasus ini adalah Khairil Anwar (42) warga asal Kelurahan Sadia Kota Bima. Kronologis pengungkapan kasusi ini, dijelaskan Dediansyah yakni berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara sejumlah pelaku sedang merekap hasil judi togel online di salah satu rumah di Kelurahan Lewi Rato, tepatnya di rumahnya RD.

“Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Rasbar langsung menuju TKP. Tiba di TKP, Tim Opsnal langsung melekukan penggeledahan terhadap semua pelaku. Pada saat penggeledahan berlangsung, salah seoarang dari para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun demikian, aparat langsung megejarnya hingga ia berhasil ditangkap dan kemudian digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat bersama para pelaku lainya guna diperiksa lebih lanjut sesuai ketentua yang berlaku,” tandas Dediansyah.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus dimaksud, yakni satu unit HP Oppo Android warna hitam, satu kartu ATM BNI, uang tunai sebesar Rp.290.000, 8 lembar kertas hasil rekapan judi oline, 2 buah buku rekapan judi online, 2 lembar bukti transfer deposit.

“Semua pelaku sedang diamankan sembari dimintai keteranganya secara intensif. Penegakan hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Kami juga berharap agar masyarakat mengambil hikmah penting dari kasus ini, sebab judi selain hukumnya haram juga merupakan pelanggaran pidana dan sudah jelas dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Dediansyah. (Jeratntb Tim)
Bersamaan dengan penangkapan terduga pelaku prostitusi melalui Operasi Pekat Rinjani 2021, Anggota Pelsek rasanae barat juga membekuk RM dan beberapa orang pelaku judi online.Rabu (31/3/2021).

Operasi Pekat Rinjani tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrim setempat, Ipda Dediansyah berhasil menangkap RM dan sejumlah pelaku lainya langsung digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yang takkalah menariknya lagi, pada peristiwa penangkapan tersebut, Tim Buser Polsek Rasanae Barat juga berhasil membekuk seorang perempuan yang diketahui berstatus tenaga Honorer Pada Dinsos berinisial RMN (46) warga asal Kelurahan Penanae kota Bima.

“Ya, RM kembali dibekuk dalam kasus kejahatan kriminal dalam bentuk judi online. Selain RM, kami juga berhasil menangkap seorang Honorer pada Dinsos yakni RMN (perempuan) warga asal Penanae yang diketahui berstatus pegawai Honorer,” ungkap Iptu Dediansyah.

Pada moment yang sama, pihaknya juga berhasil menggulung sejumlah pelaku judi online lainya. Yakni SDM (35) warga asal Kelurahan Pane Kota Bima, RD (45) warga asal Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda, SDR (40) warga asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, EMLD (26) warga Kelurahan Mande Kota Bima, dan DN (33) perempuan asal Kelurahan Jatibaru Kota Bima.

Ada pun saksi-saksi dalam kasus ini adalah Khairil Anwar (42) warga asal Kelurahan Sadia Kota Bima. Kronologis pengungkapan kasusi ini, dijelaskan Dediansyah yakni berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara sejumlah pelaku sedang merekap hasil judi togel online di salah satu rumah di Kelurahan Lewi Rato, tepatnya di rumahnya RD.

“Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Rasbar langsung menuju TKP. Tiba di TKP, Tim Opsnal langsung melekukan penggeledahan terhadap semua pelaku. Pada saat penggeledahan berlangsung, salah seoarang dari para pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun demikian, aparat langsung megejarnya hingga ia berhasil ditangkap dan kemudian digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat bersama para pelaku lainya guna diperiksa lebih lanjut sesuai ketentua yang berlaku,” tandas Dediansyah.

Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam kasus dimaksud, yakni satu unit HP Oppo Android warna hitam, satu kartu ATM BNI, uang tunai sebesar Rp.290.000, 8 lembar kertas hasil rekapan judi oline, 2 buah buku rekapan judi online, 2 lembar bukti transfer deposit.

“Semua pelaku sedang diamankan sembari dimintai keteranganya secara intensif. Penegakan hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Kami juga berharap agar masyarakat mengambil hikmah penting dari kasus ini, sebab judi selain hukumnya haram juga merupakan pelanggaran pidana dan sudah jelas dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Dediansyah. (Jeratntb Tim)

Pos terkait