Kota Bima, Jeratntb.com – Tempat prostituai yang digrebek oleh tim Buser Polsek rasanae barat pada Rabu 31 Maret 2021 lalu yang melibatkan dua pasangan diluar nikah, kini dilimpahkan penangananya pada unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima Kota pada Kamis 1 April 2021.
Pelimpahan penanganan kasus tersebut, dijelaskan oleh Kapolsek Rasanae Barat melalui Kanit Reskrimnya Iptu Dediansyah, Kasus tersebut dilimpahkan ke PPA setelah diamankan selama 1×24 jam di sel tahanan Polsek Rasanae Barat.
“Jika sebelumnya diberitakan ada dua orang laki-laki yang ditangkap itu memang benar karena yang satunya sempat lari hingga dikejar dan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek rasanae Barat. Jadi ada dua pasangan yang ditangkap pada hari itu juga. Untuk kasus ini, penanganannya sudah dilimpahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” terang Dediansyah.
Yang dilimpahkan penangananya bukan saja dua pasangan pelaku prostitusi tetapi juga sejumlah Barang Bukti (BB) baik uang, bantal dan alat bukti lainya seperti “cairan tertentu” yang ditemukan usai mereka berhubungan badan.
“Para pelaku serta barang buktinya (BB) sudah diserahkan ke sana semua. Selanjutnya silahkan konfirmasi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” harap Dediansyah.
Dediansyah kemudian menjelaskan, saat ini pihaknya masih menangani kasus perjudian togel online yang melibatkan sejumlah pelaku. Terkait kasus ini, sejumlah pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara.
“Dari sejumlah pelaku yang masih diamankan sekarang, kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Kita juga akan melihat tentang sejauh mana peran masing-masing pelakunya. Hal ini tentu saja untuk melihat tentang sejauhmana keterlibatanya dalam kasus perjudian dimaksud,” Tuturnya
Namun sampai sekarang, sejumlah pelaku tersebut masih diamankan di sel tahanan Polsek Rasanaer Barat dan belum dinyatakan sebagai tersangka karena belum dilakukan gelar perkara.
“Setelah semuanya diperiksa, pun demikian dengan saksi-saksinya maka akan kita tahu siapa saja diantara mereka yang akan dijerat dengan paal 303 KUHP. Oleh sebab itu, berikan kesempatan kami untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dengan penuh tanggungjawab. Yang pasti, penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak,” tutupnya.
(Jr.Tim)