Ketua Forum Kades Wera Tuding PNM Wera Tidak Profesional

Bima, Jeratntb.com – Ketua Forum Kades Kecamatan Wera Kabupaten Bima menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak PNM mekar wera sehingga membiarkan karyawan kerja sampai larut malam. Padahal dalam Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Sabtu,( 01/05/2021).

” Dalam ketentuan jam kerja itu sudah di atur, 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.” jelas Bang Umar yang juga merupakan kepala desa NangaWera.

Lanjut Bang Umar, SH, PT PNM yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Wera saat ini merupakan  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan instrumen mengembang tugas khusus untuk memajukan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan dan pendampingan  kepada usaha ultra mikro, kecil dan menengah (UMKM), juga didalamnya terdapat tanggung jawab untuk menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan secara profesional serta mendukung semua upaya pemerintah dalam memajukan Ekonomi kerakyatan.

Selain Itu, Ia juga mengatakan, Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja (Karyawan) Secara optimal dan manusiawi.

” Dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, Juga terdapat hak Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja.” Ujar Ketua Forum Kades Kecamatan Wera.

Umar Juga menegaskan, Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang BUMN, tentu memiliki peraturan dan perundang-undangan menjadi Pedoman untuk melindungi perusahaan, Karyawan dan nasabah, juga untuk menjaga Marwah nama baik perusahaan mestinya, penempatan setiap pemimpin perusahaan atau HR Manager dalam perusahaan apapun adalah orang yang memahami ketentuan Undang-Undang agar dapat mengaplikasikan sistim yang bijak pada  saat mempekerjakan atau mengatur karyawan di perusahaan itu sendiri.

Ia Juga Berharap terhadap DisNakertrans Dan Penkab Bima segera memanggil dan membrikan teguran serta peringatan kepada setiap perusahan Negara maupun Daerah yg melanggar aturan seprti ini. Tidak ada alasan bagi Pemerintah Harus tegas.

” Peraturan dibuat bukan untuk dilanggar tetapi untuk dihormatin dan dijalankan secara konstitusional, jika ini terus dibiarkan maka besar kemungkinan akan berimplikasi kepada instabilitas keweraan.” tegas Umar Wera saat dikonfirmasi lewat via seluler oleh jeratntb.(Jr, Sidon Wera).

Pos terkait