Lahir Dari Hubungan Terlarang, Kuburan Orok Bayi Kembali Digali Untuk Diotopsi

Bima, Jeratntb.com – Bersumber dari pengaduan M Tahir (73) warga desa Nggembe kecamatan Bolo kabupaten Bima atas dugaan Aborsi yang dilakukan oleh SY (42) dengan KN (35) sama-sama berasal dari desa yang sama, diketahui orok bayi tersebut hasil dari hubungan gelap yang dilakukannya oleh ke 2 oknum tersebut.

Babinsa desa Nggembe Briptu Multazam yang mengetahui adanya laporan tersebut langsung menjemput SY untuk diamankan di Polsek Bolo guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara dari hasil keterangan yang diterima oleh media ini dari pihak kepolisian sektor Bolo bahwa, SY mengakui menjalin hubungan terlarang dengan KN sejak bulan November 2020 yang diawali chating via WA. “Dia (KN) godain saya duluan dan saya tetap menolak cintanya KN terhadap saya”. Akunya.

Lanjutnya, pada awal bulan Desember 2020 sekitar jam 23.00 wita. KN datang di rumah saya dan menyuruh saya buka pintu rumah dan apa bila saya tidak membuka pintu rumah maka dia (KN) akan teriak biar semua orang tau sehingga saya membuka pintu rumah tersebut sehingga KN naik di atas rumah saya. Dan pada saat itu KN dengan saya sempat ngobrol sehingga KN memeluk saya dan melakukan hubungan badan pertama kali dengan saya.

Masih menurut SY, pada pertengahan bulan Desember 2020 sekitar pukul 23.30 wita KN datang di rumah saya melakukan hubungan badan lagi sebanyak dua kali di rumah saya sendiri sehingga saya melakukan hubungan badan layak suami istri dengan KN terhitung sebanyak 3 kali.

Sambungnya lagi, bahwa untuk ke 4 kalinya KN masuk rumah saya hendak melakukan hubungan badan akan tetapi saya memberitahukan perihal kehamilannya sehingga tidak terjadi hubungan badan. Saya mengetahui kehamilan pada akhir bulan Desember 2020 melalui Tes Pakc.

Saat kehamilan berusia 5 bulan yakni pada tanggal 28 April 2021 sekitar jam 20.00 wita saya mengalami sakit meriang dan adanya flek-flek juga lendir yang keluar dari kemaluan sehingga saya sempat dirawat dirumah (pasang Infus).

Tanggal 29 April 2021 sekitar jam 23.00 wita saat masuk WC tiba-tiba keluar janin sehinga dipanggil dukun beranak atas nama Nene SG ( warga Desa Nggembe) yang membantu mengeluarkan ari-ari.

Tanggal 30 April 2021 sekitar jam 09.00 wita, saya meminta bantuan seseorang atas nama RF untuk menguburkan janin tersebut di TPU Desa Nggembe kecamatan bolo kabupaten Bima.

Dari hasil keterangan tersebut, selanjutnya pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan PPA dan Inafis Polres bima.

Pukul 15:30 wita, rombongan PPA dan Inafis Polres Bima bersama pemerintah desa Nggembe tiba di TPU untuk melakukan penggalian kubur orok yang diketahui berumur 6 bulan. Dan pukul 16.10 wita orok di Autopsi oleh rombongan PPA dan Inafis Polres Bima bersama Pemdes Nggembe di Rumah Sakit Sondosia.

Selanjutnya oleh Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka Rusdin menyerahkan SY kepada unit Pidum Polres Bima untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah selesai di Autopsi, orok kembali dikuburkan di TPU desa Nggembe.

Sampai berita ini dimuat, situasi wilayah hukum Polsek Bolo masih terpantau aman dan terkendali.***

Pos terkait