PSU Tetap Dilaksanakan, Meski SK KPUD Dinilai Illegal

suasana di ruangan Media center KPUD Kabupaten Bima

Bima, JeratNTB – Itu kenyataan yang tersirat dari hasil pertemuan antara calon unggul dengan komisioner KPU kabupaten Bima di ruangan Media Center KPU siang tadi.

Pasalnya, ketua KPU Imran, S.Pdi, SH didampingi Wahyudinsyah, MH divisi hukum KPUD kekeh untuk tetap menjalankan keputusan KPU nomor 407/PL.05.1-SD/5206/04/KPU-Kab/IV/2019 dengan hanya berpedoman pada PKPU dan pasal 372 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, kendati tanpa dilandasi bukti hukum yang jelas.

Di ruangan itu kerangka lahirnya SK KPU tentang PSU tersebut tidak mampu ditunjukkan Imran, yang seharusnya SK KPU tentang PSU hanya boleh keluar jika ada rekomendasi Bawaslu, pun itu harus dikaji dengan mengedepankan pertimbangan stabilitas wilayah.

Sampai pada dialog yang dikawal ketat jajaran Polres Bima itu berlangsung, pihak KPU tidak dapat memberikan alasan hukum yang jelas kendati para calon unggul seperti Irwan Demokrat dan Muhammad Sidik Golkar, Ismail PKS bersama juru bicara masing-masing membeberkan kenyataan yang mementahkan kekuatan hukum SK KPU.

Imran mengatakan SK itu lahir berdasarkan rekomendasi Panwascam Woha 045/PWS-Woha/IV/2019 tentang Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang tertanggal 18 April 2019. Padahal rekomendasi itu telah dibantah langsung oleh PPK melalui surat 18/PPK-Woha/IV/2019 tertanggal 21 April 2019 yang menegaskan Tidak terpenuhinya syarat hukum Formil dan Materil..

Artinya pernyataan ketua KPUD ini terkesan asal asalan dan mempertontonkan kebodohan ketidakprofesionalan lembaga KPU.

Sejatinya SK KPU untuk pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang lahir berdasarkan acuan undang-undang dan norma hukum tentang adanya pelanggaran Pemilu, dan lucunya pihak KPUD tidak memiliki itu karena ketika diminta untuk menunjukkan rekomendasi Bawaslu yang dimaksud, pihak KPU tidak mampu berkutik, diam membisu.

[jr]

Pos terkait