Dompu, Jeratntb.com – Aliansi Masyarakat Menggunggat (AMM), kembali menggendor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, guna mempertanyakan kasus tindak pidana pengrusakan lahan jagung yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Aksi dilakukan guna mendesak pihak Kejari Dompu agar kasus tersebut diproses sesuai hukum berlaku.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Korlap Aliansi Masyarakat Menggunggat (AMM), Surio Sulistio kepada sejumlah awak media, Senin (31/8-2021) sekitar pukul 09.00 Wita.
Surio menegaskan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana, dan akan terus mengawal sampai adanya keputusan ingkrar dari pihak Kejaksaan Negeri Dompu.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas hingga melahirkan putusan ingkrar, ” terangnya,
Adapun objek pengrusakan tanaman jagung tersebut terjadi di So Puju Wawi, Dusun Jambu Mente, Desa Suka Damai, Kecamatan Manggelewa, Dompu, dan telah dilaporkan beberapa bulan yang lalu.
Dijelaskannya juga, akibat pengrusakan itu hingga korban mengalami kerugian yang ditafsir 200 juta rupiah, dengan luas lahan 1 hektar lebih.
Selain itu pihaknya meminta agar segara menetapkan tiga orang terduga pelaku pengrusakan tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan.
“kami tetap akan menggedor, baik itu lewat perlemana jalanan, dan konsolidasi dengan masyarakat yang lebih banyak lagi, ” tegasnya,
Proses demonstrasi pun berjalan alot, hingga melakukan dialog dengan pihak Kajari, dan pihak Kejaksaan Negeri Dompu meminta waktu 14 hari untuk mencapai hasil.
“itu terhitung sejak minggu lalu, dan untuk mencapai hasil hari senin depan,” tutup surio, (Jr Iphul)